“Om Swastyastu”
Haii sahabat ...Bagaimana kabarnya
hari ini? ✋✌Kuotanya Masih kuat buka blog ecek-ecek katibambung blog? #wkwkwk 😆😂 Semoga kita semua selalu sehat biar kuat kerjanya jadi paket internetnya
nyambung terus..#hehe
Sekarang katibambung blog akan membahas
sesuatu yang sedikit provokatif, bisa jadi meracuni otak kita semua...mungkin
perlu hati-hati dengan katibambung blog yang mulai menggila..
Katibambung blog mau cerita banyak, tapi sebelum itu bisa juga baca ini nanti cara aman menunda kehamilan dan ini Hamil sebelum menikah,Apakah perlu melaksanakan upacara byakaon dan satu lagi Mengapa Kita Harus Menikah
suatu waktu katibambung blog pergi ke bank milik negara kita tercinta, pada saat itu pas jam istirahat pegawai jadi hanya satu teller yang melayani. Secara sengaja katibambung blog mendengar percakapan seorang kasir wanita dan seorang petugas customer service pria percakapannya seperti ini “Pria: Dewi..saldo tabunganmu sudah lumayan lho...gak mau di pake buat nikah? Dewi: Buat nikah..? 20juta mana cukup...undang teman saja udah kurang, belum masalah praweding” kemudian ada cewek yang menjawab dari dalam ruangan “ Nikah itu tak perlu mewah, yang penting sah udah cukup kok”.
suatu waktu katibambung blog pergi ke bank milik negara kita tercinta, pada saat itu pas jam istirahat pegawai jadi hanya satu teller yang melayani. Secara sengaja katibambung blog mendengar percakapan seorang kasir wanita dan seorang petugas customer service pria percakapannya seperti ini “Pria: Dewi..saldo tabunganmu sudah lumayan lho...gak mau di pake buat nikah? Dewi: Buat nikah..? 20juta mana cukup...undang teman saja udah kurang, belum masalah praweding” kemudian ada cewek yang menjawab dari dalam ruangan “ Nikah itu tak perlu mewah, yang penting sah udah cukup kok”.
Benarkah pernikahan umat Hindu di Bali
MAHAL? 😲😲
Tapi sebelum itu kita lihat dulu ada
yang dapat digunakan sebagai dasar sahnya suatu perkawinan. Legalitas suatu
ikatan perkawinan harus sah secara hukum Indonesia menurut ketentuan pasal 2
ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yaitu “ Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaan.” Pasal 2 ayat 2 yaitu “ Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
“Agama Hindu di Bali Memiliki Hukum
yang Mengatur Tentang Pernikahan?” Jawabannya yaitu: ADA!. Hukum Hindu
memberi petunjuk tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut
ketentuan hukum Hindu adapun ketentuannya yaitu: perkawinan sah apabila dilakukan oleh pendeta
Hindu atau pejabat agama yang memenuhi syarat, perkawinan sah apabila kedua
calon mempelai menganut agama Hindu, perkawinan sah apabila mempelai sudah
melaksanakan upacara byakala/ biakaonan sebagai rangkaian upacara wiwaha
(Pernikahan), calon mempelai cukup umur dan tidak memiliki hubungan saudara
atau kerabat dekat (Sapinda).
Selain itu, ada ketentuan lain
mengenai Perkawinan sah apabila pelaksanaannya memenuhi Tri Upasaksi (Tiga
Saksi) terdiri dari: pertama Bhuta Saksi yaitu Bhuta Kala sebagai
saksi menggunakan upakara dan upacara tertentu, kedua Manusa Saksi yaitu
disaksikan oleh keluarga dan masyarakat yang ditandai dengan hadirnya prajuru
atau perangkat desa dan suara kulkul, dan yang ketiga Dewa Saksi yaitu
bersaksi kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa menggunakan upacara Agama Hindu.
Jika kita lihat dan amati bersama
bagaimana situasi di masyarakat saat ini, yang menjadi penyebab mahalnya biaya
pernikahan di Bali adalah MANUSA SAKSI. “Kok Bisa?”
Kita tak perlu menutup mata atau
bahkan pura-pura tidak tahu hampir 85 persen pernikahan menggunakan jasa foto
praweding, berapa biayanya?
Itu baru tarif untuk masuk ke spot
foto, belum jika sewa pakaian, sewa riasan, dan sewa tukang fotonya, entah
berapa biaya hanya untuk “sekedar” tampil di cover kartu undangan. Belum lagi
bila mengundang teman, kerabat, kolega yang jumlahnya bisa ratusan bahkan
ribuan, makin bertambah dana yang harus dikeluarkan demi Manusa Saksi.
Umpama budget pernikahan adalah 100juta maka hampir 87 juta adalah untuk Manusa
Saksi, sisanya ya untuk Dewa dan Bhuta Saksi. Padahal sahnya suatu
pernikahan adalah di catat oleh negara melalui pejabat agama dan melaksanakan
upacara byakaon atau byakala,
udah itu aja cukup!
Kita tak perlu malu apalagi gengsi
bila tidak bisa mengundang kerabat sekampung, pejabat negara atau teman kerja satu kantor untuk menghadiri
pernikahan kita. Biarlah orang yang tidak tahu hakikat sahnya suatu pernikahan
dan punya uang tanpa batas saja melakukannya, akan lebih baik apabila uang
untuk jasa praweding digunakan untuk biaya pendidikan dan kesehatan anak kita
kelak agar menjadi manusia Hindu yang memiliki daya saing. Jangan sampai
berhutang hanya demi pesta pernikahan yang nikmat sekejap. Harusnya setelah
pernikahan itu membahagiakan, bukan malah memikirkan hutang karena biaya
pernikahan...ia kan?
Pada dasarnya tulisan ini katibambung
blog buat karena keperihatinan melihat orang yang melakukan pernikahan dengan
biaya yang supermewah hingga resepsi di tujuh benua delapan samudra hanya demi
gengsi dan ingin diakui, jadi tidak ada niat sedikitpun untuk memengaruhi
pemirsa. Mau menggunakan praweding dan undangang berlusin-lusin tidak masalah.
Itu semua hak sahabat semua. Toh juga yang digunakan bukan uang katibambung
blog..#wkwkwk
Itu menurut katibambung blog, menurut sobat Gimana? Tulis di kolom komentar ya...
kl bisa setiap tahun adakan nikah masal dengan biaya murah dan sedikit bantuan dr pemerintah...dijamin setelah nikah gak bawa hutang, hidup jd lebih sejahtera.
BalasHapusDi daerah saya sudah mulai menerapkan,tetapi tidak rutin seperti ngaben masal. semoga saja terus berlanjut
Hapus